KPU Awasi Kampanye Online


Koba (koranbabel.com) — Maraknya perdebatan berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bangka Tengah (Bateng) tahun 2015 di media sosial (Medsos). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bateng akan berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Informasi Publik (KPID) Bangka Belitung (Babel) dalam menyikapinya, “Secara prosedur, untuk pengawasan dan penindakan kalau berkaitan pada Pilkada ada pada Panwaslu Bateng,” kata Ketua KPU Bateng, Suryansyah kepada KORAN BABEL, Kamis (1/10).

Berkaitan dengan maraknya perdebatan pada Medsos akun facebook yang ramai saat ini. Hal itu menurutnya harus ditelaah dengan benar, apakah masuk pelanggaran atau tidak, “Khusus akun facebook, twitter, WhatsApp, Instagram kemudian Blacberry merupakan privasi atau pribadi pertemanan dan ranahnya lebih kepada obrolan. Namun, yang lebih masuk ke kategori wadah kampanye, yakni Website,” kata Suryansyah.

Sesuai PerKPU nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye. Pihaknya juga telah mempersiapkan Format BC4-KWK tentang pendaftaran akun medsos berupa website online, account facebook, twitter dan WhatsApp.

“Formulir itu harus diserahkan satu hari sebelum pendaftaran kemarin, yakni pada tanggal 27 Juli 2015. Namun sayangnya Formulir itu dikosongkan oleh masing-masing Pasangan Calon (Paslon). Baik itu Pasangan Erzaldi-Ibnu Saleh (Perisai) ataupun Pasangan Ir.Patrianusa-Habibullah Hijazi (Pahala),” ungkapnya.

Setelah pihak melakukan kroscek di lapangan, ditemukan banyak account milik paslon bertebaran di dunia maya atau Medsos, “Dilapangan kami mendapati medsos berbau kampanye, yakni website online dengan alamat Erzaldi.com dan Pahalanews.com lalu akun facebook Kawan Erzaldi dan Pahala,” ungkapnya.

Dalam pemantauannya, pihak KPU Bateng melihat pemilik akun mengkampanyekan dengan santun. Hanya saja masyarakat yang menanggapinya berbeda-beda, seperti di akun facebook, “Tidak heran, tim yang berkampanye. Pembelanya yang sibuk, itu merupakan proses daripada pesta demokrasi,” ungkapnya.

Lantaran masa pelampiran Formulir telah berakhir, pihaknya telah berkoordinasi dengan Panwaslu Bateng dan dalam waktu dekat KPID Babel terkait masalah ini, “Rencananya kami akan melakukan penandatangan kerja sama dalam rangka penertiban Medsos secara teratur,” katanya.

Penertiban yang dilakukan, tidak berarti pihaknya melarang masing-masing paslon manfaatkan Medsos sebagai ajang kampanye. Semua mengenai Medsos akan dikaji, apapun hasilnya nanti berdasarkan kajian bersama sesuai aturan berlaku, “Bisa saja, nanti kita arahkan mereka mengisi formulir tersebut. Dalam hal ini, biaya kampanye berupa pencetakan spanduk, baligho dan stiker serta visi misi di media massa sudah dianggarkan melalui APBD Bateng. Dengan demikian, kampanye di mediapun sudah diatur sebaik mungkin sesuai standart dan kajian-kajian sebelumnya,” ujarnya.

Menciptakan suasana yang kondunsif pada Pilkada Bateng ini, pihaknyapun meminta masing-masing paslon saling menghargai satu sama lainnya, “Kamipun akan melaksanakan penyelenggaraan Pemilukada Bateng tahun 2015 sesuai aturan dan prosedur berlaku,” pungkasnya. (ron)

The post KPU Awasi Kampanye Online appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment