Walie Tampas Diminta Berhenti Sampai Izin Lengkap


Koba (koranbabel.com) — Setelah Direktur PT Walie Tampas Citratama (WTC) giliran  dua unit mobil dum truck pengangkut pasir milik perusahaan yang diamankan oleh anggota Polres Bangka Tengah (Bateng). Kedua dump truck  diduga terlibat aktifitas bongkar muat pasir kuarsa  di Pelabuhan Kayu Ara 10 Desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar,  Selasa(6/10). Polisi meminta agar perusahaan untuk sementara menghentikan aktifitas bongkar muat.

Tindakan polisi  bersamaan dengan kedatangan perwakilan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI)  ke Polres Bateng untuk mengklarifikasi masalah penambangan pasir kuarsa di Desa Perlang.

Kapolres Bateng, AKBP  Roy Ardhya Candra, SIK membenarkan,  kunjungan perwakilan pihak Kementrian LHK.

“Pada Rabu (7/10) siang, perwakilan KLHK RI sempat meninjau langsung ke lokasi tambang pasir kuarsa PT  WTC. Kemudian tadi pagi, ada tiga orang dari KLHK RI datang ke kita untuk berkoordinasi, mengecek perizinan, hingga mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi di Perlang saat ini,” ujar Roy Ardhya, Kamis (8/10).

Berdasarkan data yang diperoleh Polres Bateng, pada tahun 1996 saat PT  Koba Tin beroperasi,  PT  WTC membuat perizinan penambangan di Desa Perlang untuk melakukan eksploitasi pasir kuarsa. Ketika izin dikeluarkan Kementrian Kehutanan belum menetapkan  kawasan Kayu Ara 10 dalam kawasan hutan lindung (HL).

“Kementrian Kehutanan belum menetapkan jika areal Kayu Ara 10 desa Perlang itu merupakan kawasan Hutan Lindung . Dan pada bulan Desember 2012, barulah kawasan tersebut ditetapkan termasuk ke dalam HL,” ungkap Roy Ardhya.

Sejak Kontrak Karya (KK) PT  Koba Tin tak diperpanjang lagi pada 2013,  PT  WTC mengajukan izin pinjam pakai kawasan HL ke Kementrian Kehutanan.

” Pemda Bateng dan Pemprov Babel sebelumnya mengeluarkan rekomendasi saja, pada akhirnya setelah dua tahun proses dijalani terkait segala sesuatunya termasuk Amdal, maka pada awal Oktober 2015 ini keluar,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, IUP PT WTC seluas sekitar 200 hekar yang sebelumnya dikeluarkan Pemda Bateng pada 2012 tidak ada masalah, “Yang dituntut masyarakat hanya masalah akses jalan yang berada di kawasan HL seluas lebih kurang 14 hektar. ”

Kasusu akses jalan ini memanas, Selasa (6/10) Direktur PT WTC, Iwan diamankan di Polres Bateng untuk dipintai keterangan.  Dua hari berikutnya polisi mengamankan dua unit dump truck yang melakukan aktifitas bongkar muat pada Selasa (6/10).

“Supaya dapat legitimasi masyarakat Perlang, maka dua  dump truk kapasitas 20 kubik bernopol B 9547 UYU dan 1 dumptruk lainnya tak berplat nomer sementara ini kita amankan di Mapolres Bateng,” tukasnya.

Sementara  2 tongkang dan isinya yang  bersandar di pelabuhan menurut Kapolres  tidak ada kaitannya, “Jadi saat ini, perusahaan harus menghentikan seluruh aktifitasnya sampai dengan perizinannya betul-betul lengkap semuanya,”pungkas  Kapolres. (ron)

The post Walie Tampas Diminta Berhenti Sampai Izin Lengkap appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment