Walie Tampas Dilaporkan ke KLHK RI


Koba (koranbabel.com) — Warga Desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah me laporkan PT. Walie Tampas Citratama (WTC) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Ribuan warga Desa Perlang yang diwakili oleh Yadi Cs mendatangi kantor KLHK pada Senin (5/10) sekitar pukul 11.00 wib. Mereka mendatangi Sekretariat Penanganan, Pengaduan Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Disana warga membeberkan keterangan, berkaitan dengan perambahan kawasan hutan lindung Kayu Ara 10 Desa Perlang yang dilakukan oleh PT. Walie Tampas Sitratama seluas 14,31 hektare. Aktifitasnya tanpa memiliki Izin pinjam pakai kawasan hutan dari KLHK RI. Pihak disebut-sebut perusahaan memanfaatkan kawasan hutan lindung itu, sebagai objek jalan, stock file, terminal hingga pelabuhan bongkar muat pasir kuarsa oleh PT.Walie Tampas Citratama.

“Benar kita sudah lapor ke KLHK RI. Laporan kita diterima langsung oleh Ari widyanto dan Risty selaku staf sekretariat pengaduan kasus Lingkungan hidup dan kehutanan,” kata Yadi kepada KORAN BABEL, Senin (5/10).

Berdasarkan surat laporan nomor: 81/ADU-LHK/10/2015 tanggal 5 Oktober 2015, ujar Yadi, pihak Kementerian berjanji akan memprioritaskan penegakan hukum atas kasus perambahan lingkungan desa Perlang, “Kami minta ada tindakan tegas atas aktifitas tersebut. Masalahnya, mereka telah melanggar UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Disini mereka sudah melakukan aktifitas illegal tersebut sejak tahun 2012 lalu,” ungkapnya.

Sementara itu, staf KLHK RI, Ari Widyanto mengatakan pihaknya akan memprioritaskan masalah perambahan Hutan Lindung Kayu Ara 10 desa Perlang, “Kami akan segera menindaklanjutinya. Sebab, masalah pasir sekarang ini menjadi sorotan serius oleh Pemerintah RI,” ungkap Ari.

Dari data yang dihimpun KORAN BABEL, Senin (5/10) pihak PT.Walie Tampas Citratama kembali melakukan aktifitas illegalnya. Mereka beroperasi dengan memanfaatkan kawasan Hutan Lindung untuk bongkar muat pasir kuarsa.

Salah satu pemuda perlang, Arkan (27) menyayangkan tidak ada tindakan tegas dari aparat kepolisian dan pemerintah Bateng. Kegiatan bongkar muat itu dibiarkan begitu saja, “Hari ini tadi (kemarin-red) mereka mengisi pasir kuarsa sebanyak dua tongkang, masing-masing tongkang memiliki volume 4.000 hingga 5.000 kubik,” ungkap Arkan.

“Apakah yang diinginkan aparat kepolisian dan pemerintah Bateng hingga Pusat adanya korban jiwa seperti kasus Lumajang baru ditindaklanjuti,” tanyanya.

Sementara itu, pemilik saham PT.Walie Tampas Citratama, Wiliem mengaku dirinya tidak pernah memerintahkan aktifitas bongkar muat pasir kuarsa sekarang, “Saya tidak tahu, siapa yang merintahkan aktifitas pemuatan pasir ke dalam tongkang tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur PT.Walie TampasC, Iwan saat dihubungi melalui HP tidak diangkat. Iwan merupakan penanggung jawab lapangan, karena setiap hari dia selalu berada di lapangan. (ron)

The post Walie Tampas Dilaporkan ke KLHK RI appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment