Tersangka Shabu-shabu Mengaku Beli Dari Napi


Pangkalpinang(koranabbel.com) — Direktorat Reserse Narkoba (Dit-Resnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berusaha membongkar jaringan peredaran narkoba di Pangkalpinang. Diduga bisnis narkoba melibatkan seorang narapidana yang masih berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

Kerja keras polisi setelah mengamankan narkoba jenis shabu-shabu seberat 21 gram dengan seharga  Rp28 juta dari tangan Ar (26) warga Jalan Sriwijaya Kelurahan Kampung Asem, Selasa (6/10) dini hari. Dugaan keterlibtan seorang napi terungkap dari mulut Ar.

“Shabu itu saya jual dengan harga bervariatif, hasil bisnis ini untuk menafkahi keluarga. Shabu saya dapat dari napi, yakni Bengek dengan berkomunikasi melalui HP (hand phone). Dia yang menentukan saya harus ambil barang di mana, sebelumnya saya transfer dulu uang ssuai yang dipesan,” ungkap Ar saat jumper yang digelar Humas Polda Babel, Rabu (7/10).‎

Ar yang berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut mengakui sudah lima bulan  mengedarkan shabu. Dia mendapatkan shabu dari seseorang yang belum pernah dijumpainya melalui transaksi jemput bola, yakni dirinya mengambil langsung shabu-shabu di suatu tempat yang ditentukan oleh orang tak dikenal setelah berkomunikasi via HP.
Kabid Humas Polda Babel, AKBP Abdul Mun’im mengatakan,   aparat terus mengembangkan kasus tersebut karena shabu-shabu  dari Ar diduga dikendalikan oleh seorang  nap) yang masih berada di dalam Lapas.

“Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya Dit-Resnarkoba dikerahkan dalam melaksanakan pengerebekkan di rumah yang dihuni pelaku, saat digeledah pelaku hanya pasrah dan tak mengelak saat aparat menemukan shabu di dalam rumah. Pelaku mengaku mendpaatkan shabu dari seorang napi,”  kat Abudl Mun’im.

Seteahm ditangkap polisi menyita barang bukti sebuah tas yang berisikan shabu, yang terdiri dari 1 paket besar, 10 paket sedang dan 5 paket kecil, pirek, korek api gas juga 1 unit HP. Ar  diancam hukuman penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jar)

The post Tersangka Shabu-shabu Mengaku Beli Dari Napi appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment