JAKARTA, koranbabel — Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Tripeni Irianto Putro, mengaku didesak pengacara Otto Cornelis Kaligis untuk mengamankan gugatannya di PTUN Medan. Kaligis dan sejumlah anak buahnya diberi kuasa oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menggugat surat pemanggilan permintaan keterangan terhadap dua pejabat Pemprov Sumut, Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis dan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Sabrina.
“Pada awalnya, majelis hakim menolak untuk mengabulkan permohonan gugatan dari pemohon, namun setelah adanya permintaan dari OC Kaligis yang mendesak saya untuk memasukkan gugatannya,” ujar Tripeni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Tripeni mengatakan, pada 2 Juli 2015, Kaligis mendatangi ruangannya untuk menanyakan perkembangan gugatan yang dia ajukan. Saat itu, Kaligis meminta gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim PTUN Medan. Kemudian, Kaligis memberi Tripeni amplop, tetapi langsung ditolak.
“Saya tolak. Tidak memengaruhi putusan, musyawarah pertama di NO (gugatan tidak dapat diterima),” kata Tripeni.
Kemudian, dilakukan musyawarah selanjutnya. Dalam pertemuan itu, akhirnya disepakati untuk mengabulkan gugatan sebagian. Majelis hakim PTUN Medan menganggap surat pemanggilan permintaan keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut tidak sah.
“Dengan pendapat para hakim itu, melalui Gary telah datang menemui hakim tersebut,” kata Tripeni.
Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Uang tersebut didapat Kaligis dari Evy yang ingin suaminya “aman” dari penyelidikan oleh Kejati Sumut tersebut. Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (kompas)
The post Ketua PTUN Medan Mengaku Dipaksa OC Kaligis Kabulkan Gugatannya appeared first on KORAN BABEL.
ConversionConversion EmoticonEmoticon