Ibnu Masih Menjabat Komut BPRS Babel


Koba (koranbabel.com) — Direktur Utama (Dirut) Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung (Babel), Heli Yuda mengakui bahwa calon Wakil Bupati Bangka Tengah (Bateng) Ibnu Saleh belum mengundurkan diri sebagai Komisaris Utama (Komut) BPRS Babel, “Sejauh ini yang kami ketahui Ibnu Saleh masih Komut BPRS Babel,” kata Heli Yuda kepada KORAN BABEL, melalui sambungan handphone, Senin (12/10) kemarin.

“Kalau masalah gaji segala macam, berapa Ibnu Saleh nerima (gaji) dari jabatannya sebagai Komut BPRS itu rahasia perusahaan dan hal itupun juga dilindungi Undang-undang Perbankan,” katanya.

Lanjutnya, proses pergantian jabatan Komut BPRS membutuhkan waktu cukup lama. Tahap awal, yang bersangkutan harus mengajukan surat pengunduran diri ke BPRS, kemudian diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), “Setelah ada putusan siapa yang bakal ditunjuk, selanjutnya dilaporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Syarat menduduki jabatan komisaris dalam suatu perbankan, maka harus ada persetujuan atau yang mengetahui dari pihak OJK,” ungkapnya.

“Kami hanya memfasilitasi apa yang dilakukan oleh para pemegang saham. Kami juga sifatnya hanya mendapatkan tembusan, bukan pengambil keputusan,” tegasnya.

Heli mengatakan, bahwa jabatan Komisaris tak mesti berasal dari seorang Sekda, namun ditunjuk oleh pemerintah daerah masing-masing, “Seperti Ibnu Saleh, dia sudah menjabat sebagai Komut BPRS Babel sudah 3 tahun. Dia ditunjuk oleh Pemkab Bateng, dengan masa jabatan 1 periode selama 5 tahun,” kata Heli.

“Selagi Ibnu Saleh masih jabat (Komut), dia masih terima haknya (gaji) dengan hitungan fluktuatif sesuai kemampuan perusahaan,” ungkapnya.

Soal status calon kepala daerah yang harus mundur dari jabatan BUMN atau BUMD, Heli menegaskan bahwa hal itu seharusnya menjadi pertimbangan, “Kalau diaturan Perbankan tidak aturan harus mengundurkan diri. Tapi PKPU nya, memang disebutkan harus mengundurkan diri dari jabatan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Nah, kita inikan BUMD, artinya kalau merujuk kesana memang harus mengundurkan diri,” katanya.

“Kami tidak ada kewenangannya, yang berwenang adalah pemegang saham masing-masing daerah. Tapi, yang jelas, karena ini tahun politik kamipun berhati-hati untuk berstatemen,” pungkasnya.

 

Tidak Ada Toleransi

Sementara itu, Komisioner KPU Bateng, Rusdi didampingi dua komisioner lainnya yakni Hendra Sinaga dan Apip mengaku baru mengetahui dari awak media kalau Ibnu Saleh menjabat sebagai Komut BPRS Babel, “Kalau dia (Ibnu Saleh) jabat di suatu perusahaan milik BUMD Babel, ya memang harusnya di mengundurkan diri. Hal ini sudah aturan, tidak ada toleransi,” kata Rusdi, Komisioner divisi hukum dan pengawasan KPU Bateng kepada KORAN BABEL, Senin (12/10).

Menurut Rusdi, saat penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 24 Oktober 2015 kemarin, Ibnu Saleh maksimal harus menunjukkan surat pengunduran diri dari Komut BPRS Babel tanggal 23 November 2015 mendatang, “Perhitungan 60 hari batas maksimal pemberian surat pengunduran diri itu berdasarkan tanggal pleno penetapan pasangan calon. Bukan pendaftaran sebagai calon tanggal 27 Juli 2015 kemarin,” tegasnya.

“Kalau tidak dilengkapi surat pengunduran diri tersebut, ya kita berikan sanksi,” pungkasnya.

 

Jangan Serakah

Sementara itu, Pemerhati kebijakan publik Bateng, Andre Rystian M.IP meminta Ibnu Saleh tidak ‘serakah’, “Kalau dia (Ibnu Saleh) belum jelas juga mau mengundurkan diri atau tidak, artinya diduga ada unsur keserakahan dalam hal ini,” kata Andre kepada KORAN BABEL.

Selaku warga Bateng, Andre mengatakan dirinya tidak ikhlas kalau jabatan Komut dijabat oleh orang-orang serakah, “Kalau sejauh ini belum ada, berarti kualitas pejabat Pemkab Bateng patut kami pertanyakan. Ini tidak ada orang lain, atau takut untuk gantikan Ibnu Saleh. Kalau takut, jangan jadi pejabatlah. Ngabisin uang rakyat saja membayar anda-anda semua, kerja kog dikendalikan oleh orang yang tidak punya hak kebijakan lagi di Pemkab Bateng,” tegasnya.

Andre menekankan saham Pemkab Bateng di BPRS babel mencapai 22,72 persen atau sebesar Rp.10,299 Milyar, urutan kedua seteah Pemkot Pangkalpinang sebesar 24,82 persen atau Rp.11,255 Milyar, “Untuk mengelola modal itu jangan main-main, itu uang rakyat bukan uang pribadi pejabat. Kami pantau, jangan coba-coba kolusi atau memanfaatkan jabatan untuk mengambil keuntungan pribadi,” ujarnya.

“Kalau dicampur aduk terus, hancurlah Bateng. Mau jadi apa kami rakyat Bateng, kalau pemimpinnya semua mencampur adukan jabatan,” pungkasnya.

Ibnu Saleh sendiri, saat dikonfirmasi terkait masalah ini belum memberikan tanggapan.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2015 mengenai Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakilnya. Pada Bab II mengenai Persyaratan Calon serta Pencalonan Bagian Kesatu, Pasal 4 ayat 1 huruf t. Disebutkan jika ada WNI yang ingin maju jadi Calon kepala daerah  maupun Wakilnya, maka para calon kepala daerah tersebut harus mengundurkan diri dari jabatannya di BUMN atau BUMD. Pemberlakuannya Setelah mereka diputuskan menjadi Calon kepala daerah ataupun wakilnya terhitung 60 hari kedepan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. (ron)

The post Ibnu Masih Menjabat Komut BPRS Babel appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment