Sungailiat (koranbabel.com) — Anggota DPRD Bangka, Herman Suhadi berharap kepada pemerintah daerah untuk menyiapkan tempat atau kawasan khusus untuk merokok (Kawasan Tanpa Rokok-KTR) . Hal tersebut bertujuan agar para perokok tidak merokok ditempat umum atau keramaian yang dapat mengganggu masyrakat lain yang tidak merokok.
Herman juga berharap kepada pemerintah daerah untuk memasang tanda-tanda di kawasan dan tempat tertentu seperti tempat ibadah dan tempat umum lainnya itu merupakan kawasan tanpa rokok, “Sudah betul apa yang dilaksanakan pemerintah Kabupaten Bangka dengan Dinas Kesehatan dan kami mendukung itu. Tapi disini kami berharap setelah tanda-tanda itu dipasang, pemerintah daerah juga menyiapkan smoking area,” harapnya, Kamis (15/10).
Smoking area yang dimaksud Herman ini sekiranya di anggarkan oleh Pemkab Bangka. Hal tersebut mengingat cukai rokok yang di terima oleh Pemerintah Kabupaten Bangka pada tahun 2015 ini cukup besar yakni sekitar Rp 6 Miliar lebih.
“Didalam Undang Undang, yang mengatur tentang anggaran itu, setengahnya harus dikembalikan ke Dinas Kesehatan untuk dilaksanakan kegiatan atau program yang salah satunya KTR,” jelasnya.
Menurut Herman, untuk cukai rokok ini setengahnya masuk ke kas daerah yang mana setengahnya lagi di perbolehkan digunakan untuk hal hal umum, “Untuk setengah yang kembali ke dinas kesehatan itu boleh di gunakan untuk membangun smoking area, membuat baleho baleho, promosi promosi kesehatan hingga sosialisasi perda sehingga perda ini dapat diketahui oleh masyarakat dan berlaku untuk seluruh masyarakat,” tambahnya.
Ditegaskan Herman, Perda KTR bukan melarang orang untuk merokok. Akan tetapi Perda KTR ini dibuat agar masyarakat tidak merokok di sembarangan tempat, “Kita bukan melarang. Silahkan merokok tapi ada tempatnya,” tegasnya. (ian)
The post Bangka Terima Cukai Rokok Rp 6 Miliar Lebih appeared first on KORAN BABEL.
ConversionConversion EmoticonEmoticon