Ahli Waris Terima Klaim Rp109 Juta Dari BPJS Ketenagakerjaan


Pangkalpinang (koranbabel.com) — BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Pangkalpinang menyerahkan klaim tenaga formal sebesar Rp.109.458.460 sebagai bagian dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Klaim diterima ahli waris Alm Bahari (32) warga Jl. Laks. Malahayati No. 199 Pangkalbalam yang mengalami kecelakaan kerja di Proyek Baru Gudang Perusahaan SSPB.

Kronologi kecelakaan ini berawal saat pekerja PT. SSPB ini sedang mengontrol kondisi di sekitaran lokasi proyek pergudangan Perusahaan pukul 03.00 WIB pada 24 Agustus 2015. Alm Bahari dinyatakan menghilang kemudian ditemukan oleh tim Basarnas pada 25 Agustus 2015 pukul 10.00 WIB disungai depan lokasi dalam kondisi mengapung dan meninggal dunia.

Sebagai ahli waris, Pepian (26) Istri mendiang Bahari datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang ditemani Ghazali kakak kadung korban dan Darusman selaku DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Babel guna mendapatkan hak santunan atas kecelakaan yang menimpa Alm Bahari.

Pasalnya korban terdaftar sebagai angota BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan dengan gaji UMP sebesar Rp.2.100.000 per bulan.

“Keanggotaan korban. (Alm Bahari) di BPJS Ketenagakerjaan baru selama 6 bulan dan jumlah iurannya gak sampai satu juta. Namun akibat kecelakaan kerja dan dinyatakan meninggal, ahli waris akan diserahkan santunan atas resiko yang diterima beliau dengan total Rp.110.800.000 atas 48 kali gaji. Termasuk santunan berkala sebesar Rp.4.800.000 yang dibayarkan langsung, Rp.3.000.00 uang pemakaman, dan JHT sebesar Rp.858.000. Korban meninggalkan seorang istri dan satu anak berumur 6 tahun,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Heri Subroto.

Sementara Darusman yang ikut menemani istri korban juga memberikan apresiasi kepada program penjaminan pekerja terhadap kecelakaan kerja ini.

“Selama ini di kita cenderung mengabaikan perlindungan. Padahal korban atas kecelakaan kerja dominan merupakan tulang punggung ekonomi keluarga, sementara hidup harus terus berjalan bagi keluarga yang ditinggalkan. Masih banyak perusahaan yang berlum mengikuti program BPJS ketenagakerjaan. Namun dari kasus Alm Bahari ini kita jadi makin terdorong untuk mempersuasi pemerintah dan pengusaha agar keselamatan tenaga kerja diutamakan. Saya rasa pekerja di perusahaan manapun beresiko tinggi (terhadap kecelakaan kerja) tak terkecuali di pabrik, rumah sakit, atau kantor eksklusif,” tuturnya.

Berada menerima santunan, Pepian (26) merencanakan untuk memulai usaha konter handphone dari uang santunan bernilai seratus juta yang diterimanya, “Mau untuk usaha konter handphone di TPI Ketapang,” tutupnya (dhi).

The post Ahli Waris Terima Klaim Rp109 Juta Dari BPJS Ketenagakerjaan appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment