Tersangka Tak Boleh Diekspose, KPK: Tak Berlaku Buat Kami!


Jakarta,koranbabel — Pemerintah masih mempersiapkan regulasi mengenai larangan mengekpose tersangka yang terjerat kasus hukum. Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji menegaskan regulasi seperti itu tak akan pernah berlaku di KPK.

“Bagi KPK tidak mempermasalahkan hal ini karena KPK memang memliki UU khusus yang tidak memiliki kaitannya pada RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tersebut,” kata Indriyanto, Kamis (1/10/2015).

Seperti diketahui, selama ini KPK selalu memberitahu ke publik saat ada kasus yang masuk ke tahap penyidikan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Segala perkembangan dalam proses penegakan hukum pun selalu bisa diakses media, namun tentu saja ada batasan-batasan yang berkaitan dengan kepentingan di bidang penindakan yang tidak boleh dilanggar.

“Jadi tata cara dan norma juga etika pemeriksaan KPK memang sudah dijalankan sesuai aturan, selain itu memang KPK tidak pernah publish secara detail atas proses pemeriksaan kasus tipikor mengingat KPK tetap mempertimbangkan penghargaan terhadap perlindungan HAM dari tersangka atau terdakwa,” tegas Indriyanto.

Salah satu tujuan KPK selalu memberitahukan saat ada kasus yang sudah masuk ke penyidikan adalah agar masyarakat bisa tahu proses pemberantasan korupsi. Selain itu, sekaligus sebagai kontrol agar KPK selalu bekerja secara transparan dan akuntabel.

Apalagi KPK tak punya kewenangan untuk menghentikan kasus, sehingga KPK harus bisa memberikan jaminan kinerja ke masyarakat. Terlebih lagi, masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui segala perkembangan proses pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, Pemerintah tengah menyiapkan regulasi mengenai ekspose tersangka dalam kasus hukum. Namun masih dilakukan pengkajian mengenai hal tersebut.

“Intinya adalah selama orang sedang dalam proses tersangka, belum menjadi terpidana atau terperiksa, tidak dipublikasikan. Jadi prosesnya itu di internal kepolisian atau kejaksaan,” ujar Seskab Pramono Anung.

Soal regulasi sendiri, Pramono belum memastikan apa bentuknya. Tetapi kemungkinan besar akan diumumkan oleh masing-masing lembaga penegak hukum, namun bisa juga dalam bentuk Perpres.

Menurut Pramono seringkali seseorang baru menjadi saksi saja sudah dianggap menjadi tersangka. Tak jarang kemudian spekulasi bermunculan dan berujung pada nama baik orang tersebut, padahal belum terbukti di meja pengadilan.

“Kalau tersangka kan baru datang saja sudah ditanya-tanya sama teman-teman wartawan. Memangnya bisa disembunyiin? Jangankan tersangka, datang ke KPK lapor LHKPN saja sudah heboh. Ketika masih dalam proses terperiksa, kan gitu, kasihan juga kalau masih diperiksa udah diperlakukan seperti itu,” ungkap Pramono.
(dtk)

The post Tersangka Tak Boleh Diekspose, KPK: Tak Berlaku Buat Kami! appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment