Pedagang Kecil Terpaksa Pinjam Rentenir


Pangkalpinang (koranbabel.com) — Kesulitan ekonomi turut berimbas kepada kalangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Bahkan tak jarang, karena ketidakmampuan untuk menyentuh program bantuan dana usaha dari pemerintah dan program kemitraan dari BUMN, membuat sebagian besar pedagang kecil di Sungailiat meminjam dana usaha dari rentenir.

Sukri Anjasama salah satu pedangang pakaian dan martabak yang mengikuti sosialisasi Program Kemitraan dan CSR PT. Timah di Sungailiat beberapa waktu lalu, mengungkapkan pernah beberapa kali meminjam dana modal usaha ke rentenir, “Terpaksa pinjam (rentenir) karena itu cara instant, bisa dengan cepat dan mudah untuk mendapatkan uang, kalau pinjam di Bank harus pake surat. Pinjam ke rentenir memang berat tapi saya dan teman-teman yang pernah pinjam itu butuh untuk modal tambahan dagang,” tuturnya.

Kepada KORAN BABEL, kondisi ini dibenarakan oleh Kepala Tim Relawan Pemantau CSR Sungailiat, Gustari. Dia mengatakan pada umumnya beberapa langkah peminjaman yang telah dilakukan oleh kalangan UMKM seperti meminjam dana usaha di bank konvensional masih dirasa memberatkan dengan suku bunga berkisar 20-24 persen per tahun.

Ia pun mengungkapkan sesuai prasyarat konsekuensi yang dihadapi oleh pengusaha kecil saat tak mampu membayar pinjaman yakni penyitaan jaminan berupa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), surat tanah atau barang berharga.

Sementara alternatif “pahit” yang diambil oleh pedagang kecil yang tak mampu menjangkau pinjaman dana di bank yakni meminjam dana usaha ke rentenir dengan suku bunga sebesar 50 persen per bulan dengan konsekuensi penagihan yang berujung pada unsur pemaksaan  dan tindak kekerasan.

“Kita menilai ini (penyaluran kemitraan dan CSR) masih tertutup belum terlalu terbuka untuk masyarakat, padahal undang-undang BUMN nomor 40 tahun 2007 tertera mewajibkan setiap perseroan melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Semoga para perusahaan mengerti kondisi pedagang kecil ini jangan sampai karena terhimpit sampai meminjam ke rentenir,” ungkapnya.

Gustari menilai, bantuan kemitraan dan CSR dari BUMN sebagai salah satu alternatif positif untuk menolong kalangan UMKM di tengah kondisi ekonomi sulit saat ini karena suku bunga yang ditawarkan lebih rendah berkisar hanya  6 persen per tahun serta tidak ada bentuk tanggung jawab pengembalian dana usaha berupa penyitaan.

“Bunga lebih kecil tidak ada penyitaan jaminan, tidak dilelang karena CSR bukan komersil. Keberadaan tim relawan pemantau ini juga membantu memberikan data-data dari lapangan ke Perindagkop bagian usaha mengecil menengah. Harapan kami pemyelenggara kegiatan sosialisasi program kemitraan bantuan pinjaman modal agar perusahaan dapat menjalin kerja sama dalam melaksanakan penyaluran program CSR dengan alasan tepat sasaran, transparan, layak dan patut,” paparnya.

Lanjutnya, Gustari membagi per kelompok rata-rata modal yang dibutuhkan pedagang kecil. Skala pedangan empek-empek dan kue setidaknya membutuhkan suntikan modal dana berkisar Rp.2.500.000-Rp.5.000.000 sementara skala usaha yang lebih tinggi seperti peternakan, pembibitan ikan, kerajinan dan rumah makan membutuhkan dana berkisar Rp.10 juta – Rp.100 juta. (Pros.Adv/dhi)

The post Pedagang Kecil Terpaksa Pinjam Rentenir appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment