Jangan Seenaknya Alih Fungsi Kawasan Pertanian


Toboali (koranbabel.com) — Mencegah Kepala Daerah melakukan alih fungsi kawasan pertanian pangan menjadi kawasan pemanfatan lainnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) melalui Komisi II yang membidangi masalah pertanian mengajukan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan.

Perda tersebut sejauh ini masih dalam tahapan pembahasan. Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Basel tentang perlindungan lahan pangan berkelanjutan, Samsir mengatakan, pada 6 Oktober 2015 lalu, pihaknya melakukan pembahasan bersama SKPD terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Perkebunan, Badan Perencanaan Daerah, Serta Badan Pertanahan Negara (BPN), “Pembahasan dilakukan baru sampai ke Bab 3 tentang penetapan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan,” ujar Samsir, Jum’at (9/10).

Dalam pembahasan penetapan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan, pihaknya menetapkan luas lahan kurang lebih 35.000 hektar yang akan diproteksi dalam perda pertanian pangan berkelanjutan. Sedangkan jika menurut Perda No 6 Tahun 2014 tentang RTRW Basel terdapat luasan lahan kurang lebih 180.000 hektar kawasan hutan, didalamnya terdapat lahan pertanian sawah, holtikultura, dan perkebunan.

“Iya, draft yang dibuat dalam Perda tersebut hanya menetapkan lahan yang akan diproteksi kurang lebih 35.000 hektar. Tapi  ini belum final bisa saja yang diproteksi akan bertambah sesuai dengan hasil rapat pansus dan menunggu hasil konsultasi kita ke Kementerian Pertanian, Bapenas, BPN dan Kemendagri,” tuturnya.

Disampaikan Samir, Perda yang merupakan inisiator Komisi II yang membidangi masalah pertanian tersebut, dengan tujuan untuk memproteksi dan melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan agar kawasan pertanian tidak  mudah dialih fungsikan untuk kawasan penggunaan yang lain.

Dengan adanya regulasi hukum tersebut, pihaknya meyakini  kepala daerah tidak bisa seenaknya lagi  mengalihfungsikan kawasan pertanian pangan menjadi kawasan penggunaan lain, seperti perkebunan, dan lain sebagainya.

“Kami dan saya sebagai anggota Pansus Perda ini berharap dengan adanya regulasi hukum ini siapapun kepala daerah mendatang tidak bisa lagi dengan seenaknya mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini ke pemanfaatan yang lain, karena ini akan menjadi cadangan untuk bisa tetap menjaga daerah ini mejadi daerah yang memiliki ketahanan pangan, kedaulatan pangan dan mandiri pangan,” harap Samsir. (ton)

The post Jangan Seenaknya Alih Fungsi Kawasan Pertanian appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment