Toboali (koranbabel.com) — Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Jumat (16/10) memenuhi kewajiban menyerahkan laporan dana kampanye tahap II, yakni menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Ketua KPU Basel, M Ali Syahbana mengatakan, pihaknya sudah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan berdasarkan Berita Acara (BA) Nomor 46/BA/X/2015.
“Hari ini (16/10) batas akhir tahapan laporan dana kampanye tahap dua atau LPSDK. dan KPU sudah menerima LPSDK tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Basel 2015, artinya mereka sudah memenuhi kewajibannya menyerahkan laparan dana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) peraturan komisi pemilihan umum nomor 8 tentang dana kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” ujar Ali Syahbana Kepada KORAN BABEL, Jumat (16/10).
Berdasarkan tanda terima, Pasangan calon nomor urut 1, H Jamro H Jalil dan Firmansyah menyerahkan laporan LPSDK pada pukul 11.09 Wib. Pasangan calon nomor urut 2, Rina Tarol dan Djulaili Romli menyerahkan LPSDK pada pukul 14.35 Wib, dan pasangan calon nomor urut 3, Justiar Noer dan Riza Herdavid menyerahkan LPSDK pada pukul 16.04 Wib, “Tiga pasangan calon menyerahkan sesuai tahapan yakni sebelum pukul 18.00 Wib,” terangnya.
Ali menjelaskan, Paslon diwajibkan melaporkan sumbangan dana kampanye yang mereka terima, diantaranya sumbangan dari masing-masing pasangan calon, partai politik, sumbangan pihak lain dari perseorangan, sumbangan pihak lain dari kelompok, dan sumbangan dari badan hukum swasta.
Namun, berdasarkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dari tiga pasangan calon yang diterima KPU hanya pasangan calon nomor urut 2 yakni, pasangan calon Bupati Rina Tarol dan Wakil Bupati Djulalili Romli yang menerima sumbangan dana kampanye tahap dua atau LPSDK, “Dari tiga pasangan calon, hanya pasangan calon Bupati Rina Tarol dan Wakil Bupati Djulali Romli yang menerima sumbangan dana kampanye atau LPSDK dengan total penerimaan sumbangan sebesar Rp52 juta,” ungkap Ali.
Disampaikan Ali, penerimaan sumbangan pasangan calon nomor urut 2 tersebut berasal dari sumbangan pasangan calon itu sendiri atau sumbangan dari Rina Tarol dan Djulali Romli, sedangkan partai pengusung PDI-P, PAN, dan PKB nihil sumbangan dan demikian pula nihil sumbangan dari pihak lain baik perorangan, kelompok, maupun swasta.
“Dalam laporan LPSK pasangan calon Bupati Rina Tarol dan Wakil Bupati Djulaili Romli, Rina Tarol menyumbang sebesar Rp13.500.000, dan calon wakil Bupati, Djulaili Romli menyumbang sebesar Rp 38.500.000,” papar Ali.
Sementara pasangan calon nomor urut 1 yakni H Jamro H Jalil dan Firmansyah serta pasangan calon nomor urut 3 Justiar Noer dan Riza Herdavis nihil sumbangan, baik dari pasangan calon itu sendiri, partai pengusung,pihak lain perorangan, kelompok, maupun sumbangan dari pihak badan hukum swasta.
“Dua pasangan calon yakni, Jamro-Firmansyah dan Juatiar Noer-Riza Herdavid tidak ada penerimaan sumbangan dana kampanye tahap dua ini atau LPSDK (laporan penerimaan sumbangan dana kampanye),” tukas Ali.
Ia menambahkan, dana kampanye tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan kemungkinan akan bertambah, lantas tiga pasangan calon masih diperbolehkan menerima sumbangan dana kampanye yang nanti kembali akan dilaporkan pada laporan dana kampanye tahap tiga yakni, Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK).
“Tutup buku sampai tanggal 5 Desember 2015, kemudian tanggal 5 Desember LPPDK harus sudah diserahkan ke KPU, kemudian tanggal 7 Desember kita serahkan ke KAP (Kantor Akuntan Publik) guna dilakukan audit dana kampanye,” ujarnya.
Untuk diketahui berdasarkan laporan dana kampanye tahap pertama atau laporan awal dana kampanye (LADK), pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jamro-Firmansyah melaporkan LADK sebesar Rp 52.000.000, Pasangan calon Rina Tarol dan Djulaili Romli sebesar Rp 27.000.000, dan pasangan calon Justiar Noer-Riza Herdavid sebesar Rp 2.000.000. (ton)
The post Jamro dan Justiar Tidak Dapat Sumbangan Dana Kampanye appeared first on KORAN BABEL.
ConversionConversion EmoticonEmoticon