Pangkalpinang (koranbabel.com) — Mu (21), Warga Girimaya, Pangkalpinang, He (22) dan In (17) warga Kelurahan Bukit Intan, Pangkalpinang ini akhirnya berhasil di tangkap aparat kepolisian, setelah menjadi buronan hampir empat bulan.
Ketiganya menjadi buronan lantran terlibat aksi penganiayaan disertai pembacokan terhadap Sudirman, warga Girimaya, pada Minggu (14/6) lalu. Mereka ditangkap di tiga tempat berbeda.
Polisi pertama kali meringkus Mu. Dia diringkus aparat Polsek Toboali pada Minggu, (27/9). Mengingat Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di Bukit Intan, pelaku langsung diserahkan ke Polsek Bukit Intan.
Setelah meringkus Mu, barulah He dan In alias Bujang diamankan oleh anggota Polsek Bukit Intan usai melakukan pengembangan, Senin (28/9) malam.
“Setelah berhasil menangkap Mu, anggota langsung melakukan upaya pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat,” kata Kapolsek Bukit Intan, Kompol Siswo Dwi Nugroho, Selasa (29/9).
Dia mengatakan, Kedua orang tersebut ditangkap secara terpisah. HE ditangkap di kawasan Bukit Merapin, sedangkan Bujang ditangkap dikediaman temannya di kawasan Grimaya.
“Malam itu juga kami melacak keberadaan pelaku,” ujarnya.
Dijelaskannya, aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku tersebut, dilatarbelakangi dendam karena sebelumnya pelaku dan korban sempat cekcok di salah satu tempat hiburan malam.
Dari hasil pengangkapan tersebut anggota saat ini baru mengamankan baju korban yang dikenakan ketika aksi penganiayaan tersebut.
“Untuk barang bukti parang yang dipakai dalam aksi tersebut masih dicari karena sudah dipindah alihkan ke orang lain,” jelas Kompol Siswo.
Mu mengatakan penganiayaan tersebut terjadi, lantaran korban sempat mengancam pelaku dan rekannya saat hendak ke tempat hiburan malam, Minggu (14/6) dini hari lalu. Bahkan Sudirman sempat menodongkan pisau ke rekannya.
Keesokan harinya, Mu dan rekannya mencari Sudirman, dan bertemu di kawasan lapangan golf, Bukit Intan. Tak tunggu lama, Mu dan rekannya yang sudah dendam langsung menganiaya korban. “Kawan yang bacok pakai golok tiga kali, terus ku tendang. Habis itu dia (korban) lari,” jelas Mu.
Atas kejadian tersebut ketiga pelaku dijerat Pasal 170 dan 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.(to)
The post MU Cs Sempat Buron Empat Bulan appeared first on KORAN BABEL.
ConversionConversion EmoticonEmoticon