Catatan Kecil BPJ: Tegakkan Wibawa Atas Harga Sawit!


Pangkalpinang (koranbabel.com) — Dalam beberapa hari ini saya banyak membaca tentang berita perlambatan dan lesunya ekonomi nasional maupun internasional. Mungkin situasi ini telah menjawab tulisan saya dua minggu yang lalu.

Ternyata krisis  ekonomi ini memang sudah terjadi dimana-mana. Kelesuan ini terjadi di Babel dan di hampir semua penjuru Indonesia. Bahkan di negara-negara lainnya pun ikut merasakan dampaknya.

Jumat akhir pekan lalu nilai tukar Dollar terhadap  Rupiah ditutup mendekati Rp 14.800, sudah hampir mencapai angka psikologis Rp 15.000. Cadangan devisa kita di bulan Agustus sedikit menurun ke level US$ 103 miliar.

Namun cadangan devisa tersebut masih mampu membiayai impor selama 6 bulan. Dan menurut Menteri Keuangan hal tersebut masih sangat aman. Hmm.. semoga saja!

Diantara berita-berita ekonomi yang bikin sesak dada sewaktu membacanya, saya ternyata menemukan berita bagus loh. Ada seberkas harapan yang patut dicermati perkembangannya.

Saya membaca di berita Kontan Online, Jumat 25 September  harga CPO kontrak pengiriman Desember 2015 di bursa Malaysia Derivative Exchange melambung 4,55 % ke level RM 2.342 per metrik ton atau setara US$ 532,30 per metrik ton. Sepekan terakhir pun harga CPO sudah melesat 11,36 %.

Nah.. ini berita bagus bukan? Di saat bisnis timah sedang terpuruk, harga karet juga rontok… berita naiknya harga CPO internasional saya yakin adalah berita pelipur lara bagi petani sawit di Indonesia dan Babel khususnya.

Inilah saatnya bagi Gubernur, Wakil Gubernur dan para Bupati di Babel untuk dapat melakukan hal populis yang menyentuh kepentingan masyarakat banyak, yaitu bagaimana memperjuangkan hargaTandan Buah Sawit (TBS) yang berpihak pada petani sawit.

Sebagaimana diketahui, bahwa berkenaan dengan penetapan harga TBS di Provinsi Babel, Gubernur Babel Rustam Effendi pernah mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 51 Tahun 2014        tentang Pedoman Penetapan  Harga TBS kelapa sawit produksi Babel.

Dalam Peraturan Gubernur no 51 Tahun 2014 tersebut ditetapkan harga pembelian TBS umur  kelapa sawit 3 tahun adalah minimal Rp 1.367/kg dan yang tertinggi adalah harga pembelian TBS umur  kelapa sawit 10-20 tahun sebesar Rp 1.651/kg

Namun faktanya, sejak peraturan tersebut ditetapkan, petani sawit belum bisa menikmati harga  beli TBS seperti yang dipatok dalam peraturan gubernur tersebut. Saya menelusuri dan bertanya kepada beberapa petani sawit, harga pasaran yang beredar di kalangan petani sawit saat ini malah  hanya Rp 800/kg-Rp 900/kg.

Bayangkan betapa besar selisih harga aktual di lapangan dengan harga yang dipatok oleh    pemerintah di Peraturan Gubernur tersebut.

Gugah Pemerintah

Dengan naiknya harga CPO  di bursa Malaysia Derivative Exchange sampai 11,36 % di minggu ini,   adalah merupakan suatu fakta yang tidak bisa dibantah jika sudah sewajarnya harga beli TBS buah sawit di tingkat petani “dapat” disesuaikan lagi.

Saya lewat tulisan kali ini di KORAN BABEL, berharap dapat menggugah Pemerintah Provinsi Babel  selaku regulator yang telah memformalkan penetapan harga beli TBS dalam bentuk Peraturan Gubernur No 51. Tahun 2014 untuk mampu menegakkan wibawanya dalam mengatasi kesenjangan   harga TBS yang dialami para petani sawit.

Saya tidak tahu apakah ada permainan harga TBS di pabrik kelapa sawit di Babel? Tapi kok mereka  sangat kompak yah dalam menetapkan harga beli? Tidak ada ditemui pabrik  kelapa sawit yang     akan memberikan harga beli TBS yang jauh lebih mahal dan banyak selisihnya dari pabrik lainnya, harga akan cenderung sama.

Kalau begitu apakah ada kartel CPO di Babel? Saya tentu tidak berani menduga-duga, karena yang  berkompetensi menyatakan apakah ada atau tidaknya kartel CPO itu adalah domain Komisi  Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Terlepas dari itu semua, Peraturan Gubernur No. 51 tahun 2014 tentu dibuat dengan bertujuan agar bagaimana petani sawit Babel menjadi lebih sejahtera. Namun jika peraturan tersebut tidak bisa  dijalankan, tentu kapasitas SKPD yang bertanggung jawab dalam menjalankan peraturan tersebut kami pertanyakan kemampuannya…

Kasihan kan Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah memercayakan hal teknis ini kepada SKPD tersebut namun tidak mampu melaksanakannya.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan kesejahteraan petani sawit saat ini akan dimulai terlebih dahulu pada kemampuan Pemerintah Provinsi Babel dalam menegakkan kewibawanya melaksanakan Peraturan Gubernur No. 51 tahun 2014. Apakah Pemerintah Provinsi Babel akan “mengimbau” atau    bahkan “menekan” pabrik kelapa sawit untuk membeli TBS petani sesuai dengan peraturan  Gubernur tersebut?

Mari kita tunggu dan tentunya tidak lupa untuk berdoa yang terbaik demi kemajuan negeri ini    teman temanku, bahwa akan ada selalu harapan yang lebih baik untuk masa depan. Amin….!#Babeloptimis (Bambang Patijaya adalah Ketua KNPI Babel, Pengusaha dan Wakil Ketua Umum KADIN Babel).

The post Catatan Kecil BPJ: Tegakkan Wibawa Atas Harga Sawit! appeared first on KORAN BABEL.

baca selengkapnya http://ift.tt/1iWomZw
Previous
Next Post »
Thanks for your comment