ESDM Tolak Usulan BUMN Khusus Tata Kelola Pertambangan


Jakarta (koranbabel.com) — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak usulan pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus tata kelola pertambangan oleh Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) dan Indonesian Mining Institute (IMI).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, BUMN Khusus ini hanya cocok diterapkan pada komoditas yang jenisnya hanya satu, seperti minyak dan gas bumi, “Konsep BUMN Khusus ini seperti konsep undang-undang Migas. Pasalnya, migas hanya satu komoditas, jadi mudah,” ujar Bambang, dikutip dari pmeindonesia.com, Selasa (29/9).

Menurut Gatot, tidak mudah menerapkan BUMN Khusus untuk menangani masalah tata kelola tambang dalam negeri, karena tambang memiliki banyak komoditas, “Apakah bisa, konsep itu jadi satu kesatuan memberikan konsesi kalau golongan non vital? Apakah bisa bekerja? Ini kadang nggak pas. Inilah kondisinya kenapa saya sampaikan tadi, mungkin BUMN Khusus untuk golongan startegis, tapi ini tidak cocok,” tuturnya.

 

Pemegang Konsesi

Pembentukan BUMN khusus tata kelola pertambangan diusulkan Perhapi dan IMI. Ketua Pelaksana Revisi Undang-Undang Minerba Perhapi, Eva Armila mengatakan dalam masukan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang mineral dan batubara, sistem perizinan dan pengusahaan pertambangan merujuk kepada terjemahan mengenai konsep penguasaan negara yang bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sistem perizinan yang diusulkan adalah agar pemerintah membentuk BUMK yang bertindak sebagai pengelola sumber daya mineral dan batubara, “BUMN Khusus inilah yang memegang konsesi pertambangan dari Pemerintah,” ujar Eva.

Menurutnya, peruntukan BUMN Khusus ini untuk menjembatani kepentingan negara dengan perusahaan, “Perusahaan tambang ini lebih senang dengan melakukan kontrak, karena ada kesetaraan dalam berbisnis,” tuturnya.

Lebih lanjut Eva menjelaskan, tujuan usulan ini agar penguasaan negara atas kekayaan alam berupa mineral dan batubara dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sehingga kekayaan alam non-renewable resources ini dapat dijadikan modal pembangunan bangsa.

“Agar peraturan dalam pertambangan menjadi lebih robust dan serasi dengan aturan lainnya secara vertikal maupun horizontal serta mendukung rencana pembangunan nasional. Agar tercapai prinsip 3C seluruh stakeholders (conducive, certainty and convenience),” ujarnya. (*/pme)

The post ESDM Tolak Usulan BUMN Khusus Tata Kelola Pertambangan appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment