Dedy: Tambang Rakyat Sudah Lama Legal


Pangkalpinang (koranbabel.com) — Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Dedy Yulianto kembali menyoroti Pernyataan Ketua AETI Jabin sufianto yang meminta tambang rakyat dilegalkan. Ia menganggap apa yang disampaikan ketua AETI merupakan hal yang lucu.

“Sepertinya Ketua AETI kurang menguasai regulasi pertimahan,” ujar Dedy kepada wartawan, Rabu (30/9).

Menurut Dedy  tambang rakyat sudah lama legal. Sedangkan tambang illegal dimana para pelaku penambang melakukannya bukan berasal dari wilayah IUP.

‎”Tambang rakyat sudah lama legal, kalau yang illegal itu penambang yang melakukannya bukan dari IUP. Seperti aktifitas di hutan lindung dan hutan produksi,” ungkap Dedy.

Kembali ditegaskannya, yang utama adalah asal usul biji timah harus sesuai dengan IUP yang dimilik perusahaan smelter. Hal ini akan berpengaruh terhadap ekspor timah balok yang di jual ke luar negeri.

“Kita harus komit asal usul barang harus jelas. kalau sesuai dengan IUP gak ada yg melarang. Jangan sampai misalnya IUP hanya 25 hektare, namun eskpor dalam satu bulannya bisa ekspor 500 ton, ini tidak masuk akal,” tutur Dedy.

Ditambahkannya, sembari menunggu pemerintah dalam menentukan Wilayah pertambangan Rakyat (WPR). ‎Pemilik IUP mengakomodir masyarakat penambang, untuk bermitra. Sehingga asal usul barang jelas.

‎”Solusi cepat, pemilik IUP mengakomodir rakyat penambang dengan pola kemitraan. Ajak masyarakat penambang bekerja di IUP yang tersedia. Biar jelas asal usul barang. Karena jelas para penambang bekerja di IUP siapa. Sambil menunggu pemerintah menentukan WPR,” terang Dedy.

Sementara itu, Pengamat Timah Babel Bambang Herdiansyah menilai pernyataan ini sah-sah saja, mungkin bentuk keprihatinan dirinya terhadap maraknya aktifitas ilegal mining yang terjadi selama ini. Sehingga ada keinginannya untuk melegalkan tambang ilegal agar produksinya dapat diserap, namun jangan dilakukan dengan menabrak aturan yang sudah ada.

Bambang pun menyoroti kapasitas Jabin selaku Ketua AETI dan pengusaha smelter, yang ingin melegalkan tambang rakyat ini, perlu dipertanyakan korelasinya. Karena perusahaan pemegang IUP, operasi produksi diwajibkan melaksanakan sendiri kegiatan pertambangannya.

“Artinya para perusahaan yang berada di naungan AETI ini adalah para perusahaan pemegang IUP operasi produksi dan memiliki smelter, dan bahan baku produk timah yang akan diekspor wajib dilaksanakan sendiri kegiatan penambangannya di atas IUP OP milik perusahaan pemegang IUP. Bukan diperoleh dari menampung bijih timah yang berasal dari kegiatan ilegal mining,” tutur Bambang.

Lebih lanjut, dijelaskannya kegiatan tambang rakyat dapat dilaksanakan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Mengingat belum tersedianya WPR masyarakat dapat melaksanakan kegiatan usaha penambangannya melalui pola kemitraan yang di atur melalui Permen ESDM No 24 Tahun 2012.

“Untuk aktifitas tambang rakyat yang dilakukan secara legal pada saat ini, hanya dapat dilakukan melalui pola kemitraan dengan perusahaan BUMN dan BUMD. Jadi AETI tidak dapat berbuat apa-apa terhadap bijih timah yang dihasilkan dari kegiatan penambangan yang dilakukan masyarakat melalui pola kemitraan ini,” jelasnya

‎Menurutn Bambang Yang seharusnya dilakukan oleh Ketua AETI untuk menepis opini “AETI Siap Tampung Timah Ilegal” adalah dengan memastikan bahwa para perusahaan yang menjadi anggota AETI, tidak mengandalkan ilegal mining sebagai bahan baku produk timah yang akan diekspor

Sementara, Ketua AETI Jabin sufianto ‎membantah jika melontarkan pernyataan menampung timah illegal. Menurut pihaknya akan menampung jika memang ada payung hukum.

“‎Siapa yang mengaku bahwa kita menampung, saya bilang kita mending menampung kalau memang ada payung hukumnya. Jangan asing yang mendapat benafit nya. Makanya jangan ambil pernyataan saya setengah – setengah dan tidak ikut presentasi saya waktu itu (ITCE-red),” tutur Jabin ketika dikonfirmasi KORAN BABEL.

Pada saat presentasi, dikatakan Jabin jika dirinya menyampaikan usulan kepada pemerintah apa yang perlu dilakukan.

“Dalam presentasi saya sampaikan usulan ke pemerintah apa yang perlu dilakukan agar rakyat bisa menambang, karena saya pro rakyat,” tutur Jabin.

Jabin mengaku bingung ketika dirinya diminta pertanggungjawaban atas pernyataan yang dikeluarkannya.

“Mau panggil saya mau apa, kalau disuruh tanggungjawab saya bingung. Lho siapa yang mengatur APBD, siapa yang mengatur eksplorasi saya atau mereka,” tutur Jabin.

Ia pun mempertanyakan kenapa saat ini di Bangka belum ada wilayah pertambangan rakyat.

“Saya tanya balik, kenapa saat ini Bangka belum ada WPR. Ada persoalan apa sebetulnya,” imbuh Jabin.

Jabin juga mengaku bingung ketika pernyataan meminta tambang rakyat dilegalkan, dianggap lucu. Menurutnya, apa yang dikatakannya hampir sama dengan apanya dibicarakan Jokowi saat berkunjung di babel.

“Saya bingung lho, padahal apa yang saya sampaikan hampir sama dengan apa yang dikatakan Pak Jokowi saat diwawancara. Kalau mereka ngomong lucu balikin berarti mereka mengatain Pak Presiden lucu,” tukas Jabin.(jar)

The post Dedy: Tambang Rakyat Sudah Lama Legal appeared first on KORAN BABEL.

Previous
Next Post »
Thanks for your comment